berikut adalah ringkasan sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Karanganyar Tahun Ajaran 2026/2027:
1. Jalur Pendaftaran SPMB
Terdapat empat jalur utama yang dapat dipilih oleh calon murid baru
Jalur Domisili: Diperuntukkan bagi calon murid yang bertempat tinggal di wilayah yang ditetapkan oleh Bupati
. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas (tunagrahita ringan & tunadaksa), serta anak panti asuhan
. Jalur Prestasi (Khusus SMP): Diperuntukkan bagi calon murid dengan prestasi akademik maupun nonakademik
. Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali atau anak guru
.
2. Jadwal Penting SPMB Jenjang SMP
Proses seleksi berlangsung dari bulan April hingga Juli 2026
Sosialisasi: April – Mei 2026
. Verifikasi & Konversi Nilai Piagam: 11 – 18 Juni 2026
. Pengajuan Akun & Verifikasi Berkas: 15 Juni (08.00 WIB) – 22 Juni 2026 (10.00 WIB)
. Pendaftaran (Pilih Jalur & Sekolah): 18 – 22 Juni 2026
. Pengumuman Hasil Seleksi: 24 Juni 2026
. Pendaftaran Ulang: 25 – 30 Juni 2026
. Hari Pertama Masuk Sekolah: 13 Juli 2026
.
3. Kuota dan Daya Tampung
Daya tampung ditentukan berdasarkan persentase per jalur dan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel)
| Jenjang | Domisili | Afirmasi | Prestasi | Mutasi | Daya Tampung/Rombel |
| SMP | 40% | 20% | 35% | 5% | 32 Siswa |
4. Syarat Pendaftaran Per Jalur (Jenjang SMP)
Secara umum, calon murid SMP maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli 2026 dan memiliki ijazah SD/sederajat
Jalur Domisili
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran
. Data orang tua/wali harus sesuai dengan dokumen resmi (rapor/ijazah/akta kelahiran)
.
Jalur Afirmasi
Ekonomi Tidak Mampu: Terdata di DTKSEN, dibuktikan dengan KIP (aktif di SIPINTAR) atau PKH
. SKTM tidak diperbolehkan . Disabilitas: Surat keterangan dokter atau kartu penyandang disabilitas
. Anak Panti: Surat keterangan dari Dinas Sosial
.
Jalur Prestasi
Surat keterangan peringkat kelas
. Nilai rapor 5 semester terakhir (semester 7–11) yang terdata di Dapodik/EMIS
. Sertifikat/Surat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA)
. Piagam kejuaraan minimal tingkat Kabupaten (maksimal terbit 3 tahun sebelum pendaftaran)
.
Jalur Mutasi
Surat penugasan dari instansi/perusahaan (maksimal mutasi 1 tahun sebelum pendaftaran)
. Surat keterangan pindah domisili
. Khusus Anak Guru: Surat penugasan orang tua sebagai guru dan KK
. Anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas dapat langsung diterima .

0 Komentar